Dinas sosial menerima laporan adanya penyandang disabilitas terlantar
Melakukan assessment ke lapangan/lokasi
Melakukan penelusuran keluarga
Dilakukan asssessment apabila kondisi orang tersebut sakit dibuat surat rujukan ke rumah sakit untuk mendapatakan pelayaran kesehatan dan untuk tes kewajiban dinas sosial dapat melakukan pendampingan jika diminta oleh keluarga.
Reunifikasi keluarga
Dalam hal dinas sosial tidak menemukan keluarga maka dinas sosial berkordinasi dengan LKS Disabilitas.