BerandaSOPPersyaratan Penanganan Disabilitas Terlantar

Persyaratan Penanganan Disabilitas Terlantar

  1. Dinas sosial menerima laporan adanya penyandang disabilitas terlantar
  2. Melakukan assessment ke lapangan/lokasi
  3. Melakukan penelusuran keluarga
  4. Dilakukan asssessment apabila kondisi orang tersebut sakit dibuat surat rujukan ke rumah sakit untuk mendapatakan pelayaran kesehatan dan untuk tes kewajiban dinas sosial dapat melakukan pendampingan jika diminta oleh keluarga.
  5. Reunifikasi keluarga
  6. Dalam hal dinas sosial tidak menemukan keluarga maka dinas sosial berkordinasi dengan LKS Disabilitas.
  7. Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 hari
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments