SOP Penanganan Disabilitas Mental
- Dinas sosial menerima laporan adanya penyandang disabilitas terlantar
- Melakukan assessment ke lapangan/lokasi
- Melakukan penelusuran keluarga
- Dilakukan asssessment apabila kondisi orang tersebut sakit dibuat surat rujukan ke rumah sakit untuk mendapatakan pelayaran kesehatan dan untuk tes kewajiban dinas sosial dapat melakukan pendampingan jika diminta oleh keluarga.
- Reunifikasi keluarga
- Dalam hal dinas sosial tidak menemukan keluarga maka dinas sosial berkordinasi dengan LKS Disabilitas.
- Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 hari