SOP Pemberian Izin Operasional Bagi LKS
- Melengkapi syarat sebagai berikut:
Foto Copy Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menkumham
Foto Copy Nota pendirian LKS
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga
Surat Keterang Domisili dari Kelurahan
Struktur Organisasi (dilengkapi foto copy KTP dan biodata pengurus)
Foto papan nama Sekretariat
Daftar penerima manfaat dilengkapi Foto Asli dan identitas Klien.
2. Jangka waktu paling lambat 14 hari sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
3. Masa berlaku surat tanda daftar selama 5 (lima) tahun dan izin Operasional selama 1(satu) tahun
![](https://dinassosial.padangsidimpuankota.go.id/wp-content/uploads/2021/09/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-12.08.28-724x1024.jpeg)