BerandaSOPPersyaratan Pemberian Izin Operasional Bagi LKS

Persyaratan Pemberian Izin Operasional Bagi LKS

SOP Pemberian Izin Operasional Bagi LKS

  1. Melengkapi syarat sebagai berikut:

Foto Copy Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menkumham

Foto Copy Nota pendirian LKS

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga

Surat Keterang Domisili dari Kelurahan

Struktur Organisasi (dilengkapi foto copy KTP dan biodata pengurus)

Foto papan nama Sekretariat

Daftar penerima manfaat dilengkapi Foto Asli dan identitas Klien.

2. Jangka waktu paling lambat 14 hari sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

3. Masa berlaku surat tanda daftar selama 5 (lima) tahun dan izin Operasional selama 1(satu) tahun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments