- COTA(Calon orang tua Angkat) mendatangi Dinas Sosial untuk bermohon pembuatan rekomendasi izin pengasuhan anak.
- Dinas Sosial memberikan formulir permohonan rekomendasi izin pengasuhan anak beserta syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
- Pekerja Sosial Anak melakukan visit,assessment dan membuat laporan sosial hasil assessment COTA.
- Setelah dianggap lengkap Dinsos mengeluarkan rekomendasi izin pengasuhan anak.
- Jangka Waktu penyelesaian 1 hari setelah semua persaratan lengkap
![](https://dinassosial.padangsidimpuankota.go.id/wp-content/uploads/2021/09/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-11.59.18-724x1024.jpeg)
![](https://dinassosial.padangsidimpuankota.go.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-05-at-10.34.08-1-1024x726.jpeg)